Mahfud MD: Ahok Tak Bisa Gantikan Ma'ruf Amin

Ilma De Sabrini
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD memastikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa menggantikan Ma'ruf Amin jika terpilih menjadi wakil presiden.

Hal itu disampaikan dia menanggapi pemberitaan harian Indopos, Edisi Rabu, 13 Februari 2019 di halaman dua dengan judul "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin." Selain itu, media sosial diramaikan tagar #AhokGantiAmin.

"Itu tidak mungkin. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak mungkin menggantikan Mar’uf menjadi cawapres Jokowi, baik sebelum pilpres maupun jika nanti sesudah terpilih," katanya dalam sebuah talkshow di televisi nasional Sabtu, 16 Februari 2019.

Menurut Mahfud, ada sejumlah syarat untuk menggantikan cawapres atau wapres menurut undang-undang. Syarat pertama, memiliki catatan kepolisian yang baik. Kemudian, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana lima tahun penjara atau lebih.

"Poin dari penjelasan ini adalah kata ‘diancam’. Dari syarat ini saja, Ahok sudah tidak memenuhinya," ujar menteri pertahanan periode 26 Agustus 2000 – 20 Juli 2001.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Mahfud MD Soroti Kasus Sengketa Lahan JK di Makassar: Modus Umum Mafia Tanah

Nasional
3 hari lalu

Mahfud MD Bantah Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Minta UGM Segera Konfirmasi

Nasional
3 hari lalu

Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Mahfud MD: Hanya Hakim yang Bisa Buktikan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu! 

Nasional
8 hari lalu

Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal