Mahfud mengatakan pemberian grasi massal tersebut akan didiskusikan dengan Mahkamah Agung. Meski rancangan tengah dibuat, Mahfud mengatakan pemberian grasi massal pernah dilakukan pada saat Pandemi Covid-19.
"Dulu pernah waktu Covid-19. Banyak protes waktu itu tapi ternyata efektif dan mereka yang diberi grasi itu juga baik-baik saja. Waktu Covid-19 kan gak boleh berdekatan waktu itu kan, lalu diseleksi. Nah sudah pernah. Nah, ini akan kita lakukan untuk narkoba," tuturnya.