Kemudian, ihwal kebijakan penanganan terhadap kelompok separatis secara politik , maka pemerintah akan dilakukan dialog. Menurut Mahfud, untuk mereka yang secara klandestin dilakukan operasi politik, operasi intelijen dan operasi teritorial.
"Terkait kelompok kriminal yang bersenjata maka dilakukan penegakan hukum dengan menggunakan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dimana tindakan terorisme dikaitkan dengan nama kelompok dan nama pemimpin seperti Egianus Kagoya, Lekagak Telenggen, Militer Murib, Germanius Elobo, Sabinus Waker dan tidak dikaitan dengan nama Papua," ujarnya.
Tak lupa, Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini menyampaikan apresiasi atas kinerja TNI dalam membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19. Atas bantuan itulah, sambung Mahfud, Indonesia bisa masuk 5 besar negara penanganan Covid-19 terbaik.
"Secara umum TNI sudah melaksanakan tugas sesuai dengan pesan sejarah dan amanat konstitusi, termasuk membantu penanganan Covid-19 sehingga kebijakan Pemerintah efektif dan sekarang masuk Level 1 dan lima besar terbaik dari 215 negara," katanya.