Mahfud MD: Pembuatan Suket Gibran dan Penyelundupan PKPU Harus Dipidanakan, KPU-Dikdasmen Perlu Diperiksa

Jonathan Simanjuntak
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Mahfud MD Official/YouTube)

"Vonis MA yang membatalkan Suket setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih yang mana," kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud menyoroti konsekuensi hukum putusan MA yang menggunakan amar kata "batal" terhadap suket Gibran. Dia menilai putusan tersebut berlaku surut atau retroaktif (ex-tunc).

Menurut Mahfud, terdapat perbedaan antara putusan yang berlaku ke depan (ex-nunc) dan berlaku surut (ex-tunc). Jika menggunakan istilah "membatalkan", akibat hukum berlaku sejak putusan dijatuhkan. Sementara itu, penggunaan kata "batal" menunjukkan dokumen dianggap tidak sah sejak awal.

"MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah," ucap Mahfud.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan pembatalan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran yang diajukan HM Subhan. Putusan tersebut membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Putusan tersebut diadili majelis hakim yang dipimpin Yulius sebagai Ketua Majelis, dengan Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 jam lalu

Suket Ijazah Gibran Dinyatakan Tak Sah, Relawan: Tak Perlu Persoalkan Masalah Administrasi

13 jam lalu

Pengacara Tegaskan Putusan MA Batalkan Suket Ijazah Tak Berlaku Surut: Gibran Tetap Wapres

15 jam lalu

Denny Indrayana Tegaskan Putusan MA dan MK soal Ijazah Gibran Sejalan: Waktunya Mundur

15 jam lalu

Khozinudin cs Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara, Serahkan Surat Desakan soal Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal