Mahfud MD : Posisi MUI Kuat, Tak Bisa Sembarang Dibubarkan

Nandha Aprilianti
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan posisi MUI kuat karena diatur dalam undang-undang.(Foto dok Kemenkopolhukam).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tidak sembarangan bisa membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasalnya MUI diatur dalam perundang-undangan. 

Hal itu menanggapi penangkapan anggota MUI oleh Densus 88 pada beberapa waktu lalu. 

“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per-undang-undangan. Misal di dalam UU Nomor 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan,” kata Mahfud MD dalam akun Twitternya, Sabtu (20/11/2021).

Selain itu, menurut dia anggota MUI yang ditangkap Densus 88, tidak bisa diartikan aparat menyerang wibawa MUI. Terduga teroris bisa ditangkap di mana pun. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

Awal Ramadan Tak Sama, Anwar Abbas Ingatkan Sikap Toleran 4 Imam Mazhab

Nasional
1 bulan lalu

MUI Setuju Sweeping Rumah Makan saat Ramadan Dilarang, Tekankan Sikap Saling Menghormati

Nasional
1 bulan lalu

MUI soal Potensi Beda Awal Ramadan: Tak Perlu Dibawa kepada Perpecahan

Nasional
1 bulan lalu

Menag: Saya Gak Bisa Tidur kalau MUI Tidak Punya Kantor yang Layak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal