JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan limbah dari masa lalu. Mahfud diketahui merupakan bagian dari Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Dia menjelaskan, masalah hukum BLBI bermula pada tahun 1998 di mana Indonesia tengah diterpa krisis moneter (krismon). Pada saat itu pemerintah melakukan penyelamatan terhadap perbankan.
"Bagi generasi baru atau yang tidak mengikuti kasus ini sebagai kasus hukum dan penyelamatan ekonomi negara, ingin saya katakan bahwa kasus ini limbah masa lalu ke sekarang," ucap Mahfud dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Mahfud pun memaparkan ihwal pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, tim tersebut hanya meneruskan tugas yang sebelumnya sudah pernah dikerjakan negara dalam rangka penyelesaian kasus BLBI. Mahfud menegaskan tim tersebut tak akan melindungi orang-orang tertentu agar bisa terhindar dari jeratan hukum.
"Kami itu hanya bertugas meneruskan. Tidak ada untuk melindungi orang atau memojokkan orang, tidak ada," tuturnya.