Mahfud MD Sebut Saiful Mujani Tak Bisa Diadili, Alat Bukti Tak Cukup

Jonathan Simanjuntak
Pakar hukum tata negara Mahfud MD. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Mahfud MD merespons pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai yang meminta pernyataan Saiful Mujani diuji di pengadilan. Menurut Mahfud, pernyataan tersebut tidak bisa dibawa ke pengadilan.

Mahfud menjelaskan, suatu perkara dapat masuk ke pengadilan apabila telah memenuhi syarat minimal pembuktian berupa dua alat bukti yang cukup. Sementara dia yakin penyidik tak menemukan kecukupan alat bukti untuk menjadi dasar pelaporan Saiful Mujani disidangkan

"Jadi kalau diperiksa pengadilan berarti sudah ada dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana. Padahal ini tidak ada," ujar Mahfud kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).

Mahfud menilai jika setiap pernyataan harus diklarifikasi di pengadilan, maka hal serupa bisa berlaku bagi siapa pun, termasuk pejabat negara. Dia menegaskan pendekatan tersebut tidak dibenarkan dalam hukum.

"Kalau semua harus diklarifikasi di pengadilan, orang berpidato pun (bisa) dipanggil semua klarifikasi di pengadilan. Termasuk Menteri. Anda kok bilang gini, hal itu harus jelaskan di pengadilan. Tidak begitu," tegas dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Mahfud MD Bela Saiful Mujani soal Dilaporkan Dugaan Penghasutan: di Mana Makarnya?

Video
2 hari lalu

Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum Saiful Mujani di Kasus Dugaan Makar

Nasional
3 hari lalu

Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum Saiful Mujani: Tak Ada Pelanggaran Konstitusi!

Nasional
3 hari lalu

Dilaporkan terkait Makar, Saiful Mujani Siap Datangi Kantor Polisi dengan Senang Hati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal