Mahfud MD Soroti Salah Kaprah Restorative Justice: Bukan Negosiasi Pasal

riana rizkia
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut restorative justice bukan negosiasi pasal Foto: Eka Setiawan.

Dia menyebut banyak pengacara yang belum memahami apa itu restorative justice. 

"Banyak juga pengacara bahkan datang, ‘ini sudah berembuk, keluarga juga sudah selesai’. Ya nggak bisa," katanya. 

Di dalam hukum pidana, ada batasan tententu yang tidak bisa diselesaikan melalui cara berembuk. Kejahatan berat, menurut Mahfud, harus diselesaikan secara pidana.

"Misalnya kasus-kasus besar itu udahlah restorative justice saja. Lalu diartikan restorative justice itu negosiasi pasal, negosiasi perkara, bukan itu," ujarnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelecehan Seksual Terancam DO hingga Dipidana

Nasional
23 hari lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Nasional
31 hari lalu

Koalisi Masyarakat Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diadili di Peradilan Umum

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal