Dia menyebut banyak pengacara yang belum memahami apa itu restorative justice.
"Banyak juga pengacara bahkan datang, ‘ini sudah berembuk, keluarga juga sudah selesai’. Ya nggak bisa," katanya.
Di dalam hukum pidana, ada batasan tententu yang tidak bisa diselesaikan melalui cara berembuk. Kejahatan berat, menurut Mahfud, harus diselesaikan secara pidana.
"Misalnya kasus-kasus besar itu udahlah restorative justice saja. Lalu diartikan restorative justice itu negosiasi pasal, negosiasi perkara, bukan itu," ujarnya.