Mahfud MD Soroti Salah Kaprah Restorative Justice: Bukan Negosiasi Pasal

riana rizkia
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut restorative justice bukan negosiasi pasal Foto: Eka Setiawan.

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti restorative justice yang dipahami secara tidak tepat. Dia mengatakan, tak semua kasus bisa diterapkan restorative justice.

"Keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia diharapkan menjadi salah satu jalan keluar untuk mengurai problem dari kebijakan hukum pidana yang selama ini belum optimal," kata Mahfud dalam konferensi bertema 'Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif' secara daring, Selasa (1/11/2022).

Dia banyak menerima permintaan kasus pembunuhan diselesaikan dengan restorative justice. Tentu saja permintaan itu ditolak dengan tegas. 

Meskipun kedua belah pihak sudah berdamai, proses hukum akan tetap berjalan. "Namun ada efek yang kurang bagus, kadang kala hampir setiap hari laporan ke saya masuk melalui WhatsApp, telepon. Ada orang diperiksa ditahan di pengadilan, diproses ditahan di polisi lalu mengadu ‘Pak ini udah restorative justice kok kami masih ditahan? Tolong Menko Polhukam turun tangan’," katanya. 

"Nah saya bilang, restorative justice itu nggak sembarangan. Kalau orang membunuh orang, meminta restorative justice nggak bisa," ujarnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Ada 3 Skenario Terburuk

1 bulan lalu

Mahfud MD Akui Terkecoh soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Kekhawatirannya

1 bulan lalu

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

1 bulan lalu

MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal