JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti restorative justice yang dipahami secara tidak tepat. Dia mengatakan, tak semua kasus bisa diterapkan restorative justice.
"Keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia diharapkan menjadi salah satu jalan keluar untuk mengurai problem dari kebijakan hukum pidana yang selama ini belum optimal," kata Mahfud dalam konferensi bertema 'Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif' secara daring, Selasa (1/11/2022).
Dia banyak menerima permintaan kasus pembunuhan diselesaikan dengan restorative justice. Tentu saja permintaan itu ditolak dengan tegas.
Meskipun kedua belah pihak sudah berdamai, proses hukum akan tetap berjalan. "Namun ada efek yang kurang bagus, kadang kala hampir setiap hari laporan ke saya masuk melalui WhatsApp, telepon. Ada orang diperiksa ditahan di pengadilan, diproses ditahan di polisi lalu mengadu ‘Pak ini udah restorative justice kok kami masih ditahan? Tolong Menko Polhukam turun tangan’," katanya.
"Nah saya bilang, restorative justice itu nggak sembarangan. Kalau orang membunuh orang, meminta restorative justice nggak bisa," ujarnya.