Mahfud MD: Tak Perlu Benci Perbedaan Agama, yang Harus Dilawan Korupsi

Dita Angga
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).

Dia juga menuturkan bahwa Nabi Muhammad pernah mendirikan sebuah negara yakni Madinah al-Munawwarah. Dimana negara tersebut adalah negara berperadaban, menghargai perbedaan.

"Ketika orang-orang takut saat Nabi Muhammad mendakwahkan Islam, Nabi Muhammad mengatakan Innama Bu'istu liddini al-hanifiyah al-samhah; saya diutus bukan untuk mengislamkan orang Yahudi, bukan untuk mengislamkan orang Nasrani, bukan untuk mengislamkan orang Majusi, tapi saya diutus ke muka bumi ini untuk membawa agaman yang lurus tetapi toleran, tidak memaksa, tidak menyalah-nyalahkan orang lain karena berbeda," ujarnya.

Mahfud mengajak semua elemen masyarakat untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia secara bersama-sama. Dia mengajak tidak perlu saling membenci antara satu dengan yang lain.

"Konsep kebersamaan dalam negara kebangsaan yang kita beri nama Indonesia, yang menurut ormas-ormas besar seperti Muhammadiyah, NU dan lain-lain disebut dengan konsep Islam Wasathiah. Mari bersama bangun bangsa dan negara ini berdasarkan sikap toleran terhadap perbedaan. Kita merdeka karena bersatu di dalam perbedaan dan akan maju karena bersatu," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Komisi III DPR Rapat Bahas Kreator Konten Amsal Sitepu Dijerat Kasus Korupsi Besok

Nasional
22 jam lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Nasional
4 hari lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Nasional
17 hari lalu

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal