Mahfud Sebut MK Kini Tak Independen dan Bisa Diintervensi 

riana rizkia
Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id- Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD kembali menyinggung soal Putusan MK Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres. Putusan yang menjadi pintu masuk Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres itu menunjukkan MK tidak independen. 

"Hakimnya sembilan, tiga menyatakan Gibran diloloskan, yang empat mengatakan tidak diloloskan, tidak boleh. Lalu yang dua mengatakan diloloskan asal ke tingkat gubernur yang boleh, bukan wali kota, nah yang dua ini tiba-tiba digabung ke yang tiga (diloloskan), lalu dibaca sebagai keputusan," kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube Bachtiar Nasir, Kamis (7/3/2024).

"Padahal yang dua ini tidak setuju juga klau wali kota, mestinya kan ini digabungkan ke yang empat, itu sebabnya disebut pelanggaran kalau itu clear, sudah jelas," tuturnya. 

Pasalnya, kata Mahfud, putusan tersebut juga merupakan hasil intervensi kekuasaan. Terlebih, putusan tersebut terjadi saat MK diketuai Anwar Usman yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka. 

"Kalau yang ini ditengarai ada operasi operasi seperti ditemukan oleh MKMK nya pak Jimly itu. Itu kan ditemukan, terjadi pelanggaran berat secara etik, karena mau diintervensi oleh pihak luar," katanya. 

"Nah pihak luar itu siapa lagi? Kan sudah ada nama nama yang liar liar muncul. Jadi MKnya, ga tau yah ini MK yang akan datang, MK yang kemarin sudah terbukti sah dan meyakinkan dia meloloskan Gibran itu dengan melanggar etik, dan tidak masuk akal juga," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun

Nasional
5 hari lalu

Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Nasional
6 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun

Nasional
7 hari lalu

Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal