Mahfud Sebut Tom Lembong Penuhi Unsur Pidana Korupsi tapi Wajar Ada Opini Kriminalisasi

Jonathan Simanjuntak
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mewajarkan adanya opini publik yang menyebut Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi. (Foto: Mahfud MD Official/YouTube)

"Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ditentukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara atas itu semua berapa. Kalau itu enggak ada debat bahwa unsurnya tampaknya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka," katanya.

Kendati menilai penetapan tersangka Tom Lembong telah sesuai, Mahfud tetap mewajarkan adanya opini publik yang menilai Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi. Sebab menurutnya, hal yang sama dilakukan Menteri-menteri Perdagangan lainnya setelah Tom Lembong.

Bahkan menurutnya, kebijakan pascaera Tom Lembong dilakukan lebih besar.

"Ada Lukota, ada Agus Suparmanto, ada Mendag Luthfi kemudian ada Zulkifli Hasan, itu kan. Mestinya kan mulai dari sini (terbaru), kenapa mulai dari yang jauh. Nah itu kenapa orang menganggap itu kriminalisasi karena politik, tentu itu analisis yang wajar saja. Mungkin (memang) tidak ada kriminalisasi, tapi ini tolong dong dijawab kata masyarakat," tandasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes

57 tahun lalu

Bareskrim Dukung Penuh Kortas Tipikor Usut Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun Pemicu Blackout

57 tahun lalu

Pengamat Kecam Kasus Korupsi Seragam Sekolah Bupati Langkat: Rugikan Orang Tua Murid!

57 tahun lalu

Hakim Sarankan Jaksa Usut TPPU Kasus Nadiem Rp4,8 Triliun, Ini Respons Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal