Mahfud Sebut Tom Lembong Penuhi Unsur Pidana Korupsi tapi Wajar Ada Opini Kriminalisasi

Jonathan Simanjuntak
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mewajarkan adanya opini publik yang menyebut Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi. (Foto: Mahfud MD Official/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD meyakini penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memenuhi unsur pidana korupsi. Namun ia mewajarkan adanya opini publik yang menyebut Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi.

Mahfud menjelaskan bahwa dalam kasus korupsi ini tak perlu ada aliran dana yang masuk langsung ke Tom Lembong. Menurutnya unsur yang perlu dipenuhi ialah adanya maksud untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain hingga perusahaan-perusahaan.

"Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana, rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

"Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi," sambungnya.

Unsur kedua yang harus dipenuhi yakni melanggar hukum yang telah ditentukan. Dalam kaitannya, pelanggaran hukum itu dapat membuat kerugian negara.

"Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ditentukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara atas itu semua berapa. Kalau itu enggak ada debat bahwa unsurnya tampaknya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
11 jam lalu

Prabowo Tantang Lawan Politik: Tak Suka Saya? Silakan Bertarung di 2029

Buletin
11 jam lalu

Dramatis! Momen Pohon Randu Alas Berusia 250 Tahun di Magelang Ditebang

Nasional
23 jam lalu

Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026, Interpol Ungkap Alasannya

Nasional
3 hari lalu

KPK Dalami Dugaan RK Tukar Uang Miliaran Rupiah di Luar Negeri saat Jadi Gubernur Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal