JAKARTA, iNews.id – Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, menjadi tinggal 2 tahun penjara. Tadinya, Idrus dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
“MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Idrus) dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April lalu menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan eks anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Idrus menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 9 Juli 2019.
Menurut majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Idrus Marham dan Eni Saragih terbukti menerima Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam perkara suap terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.
Menurut majelis hakim kasasi, Idrus lebih tepat dikenakan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai pelaksana tugas (plt) ketua umum Partai Golkar. Alasannya, pada mulanya saksi Eni Maulani Saragih melaporkan perkembangan proyek PLTU MT Riau-1 tidak lagi kepada Setya Novanto lantaran terjerat kasus hukum e-KTP, tetapi melaporkannya kepada terdakwa Idrus Marham.