“Sebab, pada saat itu terdakwa (Idrus) menjabat sebagai plt ketua umum Golkar, dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo,” kata Andi.
Dia menuturkan, dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada Idrus bahwa dirinya akan mendapatkan fee dalam mengawal proyek PLTU MT Riau-1. “Putusan kasasi ini dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi pada hari Senin, 2 Desember 2019, yang terdiri atas Suhadi sebagai ketua majelis; Abdul Latif dan Krishna Harahap, masing-masing sebagai hakim anggota (ad hoc),” ungkap Andi.
Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Sementara, Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, mantan direktur utama PT PLN Sofyan Basir dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.