Mahkamah Agung Potong Masa Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham. (Foto: ANTARA)

“Sebab, pada saat itu terdakwa (Idrus) menjabat sebagai plt ketua umum Golkar, dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo,” kata Andi.

Dia menuturkan, dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada Idrus bahwa dirinya akan mendapatkan fee dalam mengawal proyek PLTU MT Riau-1. “Putusan kasasi ini dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi pada hari Senin, 2 Desember 2019, yang terdiri atas Suhadi sebagai ketua majelis; Abdul Latif dan Krishna Harahap, masing-masing sebagai hakim anggota (ad hoc),” ungkap Andi.

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Sementara, Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, mantan direktur utama PT PLN Sofyan Basir dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Internasional
11 hari lalu

Lawan Mahkamah Agung AS, Trump Ngotot Berlakukan Tarif Global Tanpa Restu Kongres

Nasional
15 hari lalu

KPK Usut Safe House Lain Dipakai Pejabat Bea Cukai Simpan Hasil Korupsi

Nasional
15 hari lalu

Atase Tenaga Kerja RI Ngaku Dibelikan Mobil oleh Terdakwa Kasus Pemerasan Izin TKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal