Mahkamah Konstitusi Lantik 3 Anggota MKMK Permanen

Achmad Al Fiqri
Pelantikan MKMK permanen (foto: MPI)

Selain itu, Suhartoyo berharap MKMK dapat membantu sosialisasi ke masyarakat, selain menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan hakim konstitusi.

Sebagai informasi, penunjukkan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024. MKMK akan bekerja sejak 8 Januari sampai 31 Desember 2024.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 jam lalu

Projo Kritik Gugatan Syarat Ijazah Gibran di MK: Bisa Picu Krisis Kepercayaan!

22 jam lalu

Ajukan Amicus Curiae ke MK, Relawan Gibran Singgung Potensi Hasil Pilkada juga Digugat Ulang

1 hari lalu

Pakar Hukum Tegaskan Gugatan Ijazah Gibran ke MK Ilegal, Lebih Mengarah Pemakzulan

2 hari lalu

BaraJP Siap Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke MK terkait Gugatan Syarat Ijazah Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal