Selain itu, Suhartoyo berharap MKMK dapat membantu sosialisasi ke masyarakat, selain menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan hakim konstitusi.
Sebagai informasi, penunjukkan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024. MKMK akan bekerja sejak 8 Januari sampai 31 Desember 2024.