Majelis Hakim Ungkap Ada King Maker dalam Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra

Raka Dwi Novianto
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengungkap ada King Maker dalam kasus pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap adanya sosok yang disebut 'King Maker' dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Namun Majelis Hakim menyebut sosok itu tidak dapat terungkap di persidangan.

Hal itu diungkapkan Majelis Hakim saat membacakan putusan untuk terdakwa mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (8/2/2021). Keberadaan 'King Maker' terbukti berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi percakapan media sosial antara Jaksa Pinangki Sirna Malasar, dan dua saksi lainnya yakni Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Rahmat. 

"Menimbang bahwa Majelis Hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada Terdakwa (Pinangki) dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh Terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh Terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020. Namun tetap tidak terungkap di persidangan," ujar Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

Selain itu, Majelis hakim juga menilai action plan untuk mengurus kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia dengan menggunakan sarana fatwa MA juga benar. Action plan dibuat Pinangki bersama-sama dengan Anita dan Andi Irfan Jaya dengan berisi sepuluh rencana aksi.

Uraian rencana aksi tersebut ditemukan dalam data-data komunikasi yakni chat menggunakan aplikasi WhatsApp antara Terdakwa dengan saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Terdapat tautan dokumen bertuliskan 'Action Plan' yang dibagikan di antara keduanya.

"Dari percakapan 13 Februari 2020 tersebut dapat disimpulkan action plan telah dibahas bersama-sama Terdakwa, saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan saksi Andi Irfan Jaya, kemudian dibuat dalam bentuk surat oleh Terdakwa, kemudian dikirim oleh Terdakwa melalui WhatsApp kepada saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk dikoreksi," kata hakim.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin

Nasional
11 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Nasional
1 bulan lalu

Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!

Nasional
1 bulan lalu

KPK Tetapkan Menas Erwin Tersangka! Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
1 bulan lalu

KPK Periksa Intensif Menas Erwin Djohansyah usai Ditangkap terkait Suap MA 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal