Majelis Hakim Vonis Penyuap Edhy Prabowo 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Raka Dwi Novianto
Majelis Hakim Albertus Usada saat menjatuhkan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Terdakwa merupakan penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.  

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021) malam.

Suharjito terbukti bersalah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar USD103.000 atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Suap tersebut, berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Rapat Bareng Komisi III DPR, Peradi Profesional Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Disalahgunakan

11 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

15 hari lalu

Kasus Korupsi di Kampus Terulang, Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Kelola PTN 

18 hari lalu

Korupsi Sasar Perguruan Tinggi, KPK: Ancaman Serius Masa Depan Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal