Makamkan Jenazah Covid-19 yang Telantar, Bripka Jerry Dihadiahi Sekolah Perwira oleh Kapolri

Bripka Jerry Tumondo. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memberikan hadiah dalam bentuk Sekolah Inspektur Polisi (SIP) kepada Bripka Jerry Tumondo. Hadiah tersebut diberikan karena ketulusan, keikhlasan dan keberaniannya memakamkan jenazah terpapar virus corona (Covid-19).

Pemberian hadiah tersebut disampaikan langsung oleh Idham Azis kepada Jerry Tumondo dalam sambungan video call Whatsapp, Senin (13/4/2020). Saat itu Jerry yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Dimembe Polres Minahasa Utara, Sulawesi Utara tidak menyangka mendapat perhatian dari Idham Azis.

“Saya atas nama pribadi dan institusi Polri respect sama hasil kerja kemanusiaan kamu, saya terima kasih. Seluruh anggota Polri bangga akan ketulusanmu bekerja membantu memakamkan korban akibat Covid-19,” ujar Idham.

Pada kesempatan itu Idham sempat menanyakan pangkat Jerry dan anaknya.

Proses pemakaman jenazah terpapar virus corona (Covid-19). (Foto: Istimewa).

 

“Sudah bisa sekolah belum,” tanya Idham dan dijawab oleh Jerry, “Sudah bisa jenderal,” jawab Jerry

Idham kemudian menanyakan apakah pernah mendaftar SIP dan dijawab belum oleh Jerry. “Belum pernah Jenderal,” jawab Jerry.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
20 menit lalu

Kapolri Ungkap 1 Korporasi Naik Sidik Kasus Kayu Gelondongan, 2 Segera Menyusul

Nasional
2 jam lalu

Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi bakal Masuk Revisi UU Polri

Nasional
7 jam lalu

IPW: Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Langkah Berani, tapi Realistis

Nasional
12 jam lalu

Petisi Ahli: Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal