Dia melanjutkan, Nusron diduga kembali ke Singapura pada Jumat (16/10/2026). Namun, Boyamin mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai apakah Nusron sudah kembali ke Indonesia.
Boyamin menilai KPK dapat mempertimbangkan upaya membawa paksa Nusron karena dia disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
"Seorang saksi bisa dijemput itu apabila dua kali mangkir kalau dengan alasan. Kalau tanpa alasan, ya sekali aja sudah langsung bisa dijemput," ucap Boyamin.
Atas dasar itu, Boyamin meminta KPK menyiapkan langkah untuk membawa Nusron ke pemeriksaan setibanya di Tanah Air. Dia bahkan menyarankan petugas menunggu kedatangan Nusron di bandara.
"Saya meminta KPK untuk melakukan surat perintah membawa nanti, untuk menyanggong di bandara misalnya. Nah itu hari Senin mestinya gitu, nah kita tunggu keberanian KPK," tutur Boyamin.