Informasi keberadaan Nusron di Malaysia sebelumnya terungkap berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Dia mengatakan Nusron belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN karena sedang perjalanan dinas ke Malaysia.
“Kalau nggak salah ke Malaysia,” ujar Achmad kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
Achmad menjelaskan, Nusron telah mengirimkan surat untuk meminta penundaan pemeriksaan. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan adanya agenda perjalanan dinas ke luar negeri yang berbenturan dengan jadwal pemanggilan penyidik.
“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri,” tuturnya.
Atas permintaan tersebut, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, KPK belum menyampaikan tanggal pasti pemeriksaan berikutnya.
“Nah terhadap Saudara NW, betul bahwa tanggal 14 kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan untuk melakukan penundaan,” katanya.