Dia menegaskan, hadiah tersebut berlaku selamanya dan tidak terbatas termasuk informasi yang berasal dari aparat penegak hukum dan wartawan.
“Hadiah berupa dua iPhone 11 berlaku bagi masing-masing informasi hingga menjadikan tertangkap Harun Masiku atau Nurhadi,”ucapnya.
MAKI pernah melakukan sayembara berhadiah Rp10 juta untuk informasi keberadaan mantan Ketua DPR Setya Novanto pada 16 November 2017. Menurut Boyamin, berhubung informan tidak bersedia menerima hadiah, uang Rp10 juta telah diserahkan kepada yayasan yatim piatu.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024. Hingga kini keberadaan Harun masih belum diketahui.
Adapun Nurhadi ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA 2011-2016. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nurhadi pernah mendatangi KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas perkara suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.