Dia menjelaskan lima poin yang dijadikan sumber hukum di Indonesia, yaitu UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Daerah (Perda).
"Bahwa Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat," katanya.