Maklumat Kapolri Larang Penggunaan Simbol FPI, Munarman Sebut Lima Sumber Hukum

Riezky Maulana
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. (Foto: Okezone).

Dia menjelaskan lima poin yang dijadikan sumber hukum di Indonesia, yaitu UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Daerah (Perda). 

"Bahwa Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Nasional
1 tahun lalu

Elite Partai Gerindra Bertemu Habib Rizieq, Ada Apa?

Nasional
1 tahun lalu

Habib Rizieq Bebas Murni Besok, Pengacara: Tak Terikat lagi sebagai Warga Binaan

Nasional
1 tahun lalu

Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Murni Besok

Nasional
2 tahun lalu

Rizieq Shihab Sempat Ungkap Kondisi Istri di RS sebelum Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal