JAKARTA, iNews.id - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, telah mangkir dua kali dari panggilan polisi dalam penyidikan kasus ujaran kebencian. Polisi telah melayangkan pemanggilan untuk ketiga kalinya.
"Yang jelas penyidik akan melaksanakan pemanggilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada tentunya kalau yang bersangkutan dipanggil sekali tidak hadir tentunya nanti akan dilayangkan panggilan berikutnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Bareskrim Polri sendiri mengagendakan melakukan pemeriksaan Ahmad Yani terkait dengan pengembangan tersangka kasus dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menjerat Anton Permana.
Anton Permana ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah memberikan ujaran kebencian yang disinyalir terjadinya demo anarkis penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja 8 Oktober lalu.
"Terkait dengan yang disampaikan tadi saudara AY dipanggil terkait dengan pengembangan pemeriksaan saudara AP," ujar Awi.