Dalam pemanggilan kedua, Ahmad Yani mangkir dengan alasan surat panggilan tidak jelas. Polri menyayangkan sikap dari Ahmad Yani tersebut.
"Kembali lagi, terkait surat panggilan tentunya hal tersebut penyidik selama ini juga baru sekarang ini kan komplain kan, karena selama ini yang lain tidam ada kompalin kan," ucap Awi.
Sebelumnya, Polri merilis penangkapan terhadap delapan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait kasus kerusuhan unjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.
Dalam perkara ini, Polri mengungkap adanya dugaan provokasi yang dilakukan oleh empat orang anggota KAMI di Medan, Sumatera Utara. Hasutan itu dilakukan di Grup WhatsApp. Di antaranya adalah melempari, Gedung DPR dan polisi dengan batu hingga menyiapkan bom molotov.
Sejauh ini, ada sembilan tersangka terkait kasus ini. Satu di antaranya bukan merupakan anggota KAMI, namun memiliki peranan yang serupa di sosial media.