Malik pun mengembalikan kardus tersebut dan menyampaikan SYL tidak berkenan menerima uang itu. Dia lantas bertanya ke SYL mengapa tidak menerima uang tersebut.
"Dia bilang, 'Eh Malik, jangan harga dirimu hilang gara-gara uang, jangan kau terhina gara-gara uang'. Makanya saya menganggap beliau sangat punya integritas dan saya bersumpah demi Allah itu yang terjadi," tutur dia.
Diketahui, SYL didakwa gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapat dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.