Pasalnya, pembagian kuota haji merupakan wewenang Gus Yaqut selaku Menag pada saat itu.
"Itu 50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kemenag, kita tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50 kita cuman apa, ketemu biasa aja," tuturnya.