Mantan Direktur PT Sandipala Diperiksa, KPK Dalami Penjualan Barang untuk Pengadaan e-KTP

Arie Dwi Satrio
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Riezky Maulana).

Diketahui, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka itu, mantan anggota DPR, Miryam S Haryani, Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Delapan orang di antaranya yaitu Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. Mereka telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.

Sedangkan dua orang tersangka lagi, yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Tangkap Pegawai Bea Cukai, KPK Langsung Tetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Nasional
4 hari lalu

Bos Agrinas Klaim Sudah Tawarkan Pengadaan Pikap ke Pabrikan Lokal, Hanya Mampu Produksi Segini

Nasional
5 hari lalu

Tokoh NU Yakini Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Bermuatan Politik

Nasional
15 hari lalu

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Revisi 2019 Inisiatif DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal