Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan

Nur Khabibi
Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan. (Foto: Dok. Bank BJB)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Yuddy ditetapkan sebagai tersangka bersama pimpinan divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan, pihaknya juga menetapkan tiga tersangka lain dari unsur pihak swasta. Mereka yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S) dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

"Pada Tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S dan SJK," kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

Hanya saja, KPK belum menahan kelima tersangka tersebut. 

Dalam perkara ini, KPK sempat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan sejumlah lokasi lain. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan penyidik menyita dokumen dan sejumlah barang dalam penggeledahan tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 jam lalu

Sidang Eksepsi, Eks Menag Yaqut Ungkap Alasan Kuota Tambahan Haji Dibagi 50 Persen

11 jam lalu

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

13 jam lalu

KPK Periksa 8 Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, 2 Anggota DPRD Jateng

15 jam lalu

Pengacara Febrie Adriansyah soal Pengajuan Gugatan Praperadilan: Ruang untuk Menguji Prosedur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal