KPK menyelidiki kasus ini sejak 2014. Lamanya pengumpulan informasi dan data, Laode mengatakan, membuat KPK sangat berhati-hati dan cermat dalam menyelidiki kasus tersebut.
"Pada tahapan itu telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi," ujarnya.
KPK, Laode menambahkan, juga mempelajari dokumen dari berbagai instansi serta berkoordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara.
Atas perbuatannya Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.