Mantan Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bansos

Nur Khabibi
M Kuncoro Wibowo divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) (Foto: Nur Khabibi)

Terdakwa April Churniawan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp1.275.000.000 subsider 2 tahun penjara. 

Terdakwa Ivo Wongkaren, dikenai pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62.591.907.120 subsider 5 tahun penjara. 

Terdakwa Roni Ramdani, divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan dikenai membayar uang pengganti Rp28.150.700.000 subsider 3 tahun kurungan. 

Untuk Terdakwa Richard Cahyanto, divonis pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp32.168.200.000 yang dikurangi dengan pengembalian Rp2.400.000.000 sehingga, total yang belum dikembalikan adalah Rp29.768.200.000 subsider 3 tahun penjara. 

Terkait vonis tersebut, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pramono Alihkan Pengelolaan Kapal ke Transjakarta, Tarif ke Kepulauan Seribu Bakal Lebih Murah

3 hari lalu

Pramono Alihkan Pengelolaan Transportasi Laut Kepulauan Seribu ke Transjakarta

4 hari lalu

Pramono Targetkan Layanan Transjakarta Jangkau Kepulauan Seribu Mulai Tahun Depan

4 hari lalu

Transjakarta Rute Khusus CFD Senayan-Ancol Diluncurkan, Penumpang Masuk Ancol Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal