Terdakwa April Churniawan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp1.275.000.000 subsider 2 tahun penjara.
Terdakwa Ivo Wongkaren, dikenai pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62.591.907.120 subsider 5 tahun penjara.
Terdakwa Roni Ramdani, divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan dikenai membayar uang pengganti Rp28.150.700.000 subsider 3 tahun kurungan.
Untuk Terdakwa Richard Cahyanto, divonis pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp32.168.200.000 yang dikurangi dengan pengembalian Rp2.400.000.000 sehingga, total yang belum dikembalikan adalah Rp29.768.200.000 subsider 3 tahun penjara.
Terkait vonis tersebut, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.