JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics M Kuncoro Wibowo divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial. Kuncoro yang jadi tersangka saat bertugas sebagai Dirut Transjakarta itu juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).
Selain Kuncoro, Majelis Hakim juga membacakan putusan terhadap Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021, Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021, April Churniawan.
Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
Terdakwa Budi Susanto juga divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan badan.