Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini, Tetap Wajib Lapor ke Bapas

Ariedwi Satrio
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi bebas bersyarat hari ini, Selasa (6/9/2022). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang hari ini, Selasa (6/9/2022). Pinangki menghirup udara bebas setelah mendapat program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Iya betul, (Pinangki) hari ini bebas bersyarat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Selain Pinangki, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah lebih dulu keluar dari Lapas Tangerang setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham. Ratu Atut mendapat program pembebasan bersyarat setelah memenuhi sejumlah persyaratan.

Hal serupa didapatkan Pinangki. Setelah menghirup udara bebas, Pinangki juga masih harus menjalankan kewajibannya yaitu wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena belum bebas murni. Rika enggan membeberkan kapan Pinangki bebas murni atau selesai program pembebasan bersyarat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Food Tray

57 tahun lalu

Kolonel Diduga Terlibat Kasus Motor Listrik BGN, Mabes TNI Buka Suara

57 tahun lalu

Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung Tak Gentar Siap Hadapi

57 tahun lalu

Hakim Sarankan Jaksa Usut TPPU Kasus Nadiem Rp4,8 Triliun, Ini Respons Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal