Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini, Tetap Wajib Lapor ke Bapas

Ariedwi Satrio
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi bebas bersyarat hari ini, Selasa (6/9/2022). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang hari ini, Selasa (6/9/2022). Pinangki menghirup udara bebas setelah mendapat program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Iya betul, (Pinangki) hari ini bebas bersyarat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Selain Pinangki, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah lebih dulu keluar dari Lapas Tangerang setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham. Ratu Atut mendapat program pembebasan bersyarat setelah memenuhi sejumlah persyaratan.

Hal serupa didapatkan Pinangki. Setelah menghirup udara bebas, Pinangki juga masih harus menjalankan kewajibannya yaitu wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena belum bebas murni. Rika enggan membeberkan kapan Pinangki bebas murni atau selesai program pembebasan bersyarat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Tarik Kajari Karo dan Anak Buahnya ke Jakarta untuk Diperiksa

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan terkait Kasus Samin Tan, Sita Dokumen Pelayaran

Nasional
5 hari lalu

Geledah Kantor Samin Tan, Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar

Nasional
6 hari lalu

Kejagung: Amsal Sitepu Lakukan Mark Up, Manfaatkan Kepolosan Kepala Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal