Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini, Tetap Wajib Lapor ke Bapas

Ariedwi Satrio
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi bebas bersyarat hari ini, Selasa (6/9/2022). (Foto: Istimewa)

Sekadar informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap Pinangki 10 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Selain itu, dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5,25 miliar. Uang tersebut adalah bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Nasional
2 hari lalu

Nadiem Makarim Kembali Dibantarkan ke RS jelang Sidang Perdana Kasus Chromebook

Nasional
6 hari lalu

Nadiem Makarim Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Nasional
12 hari lalu

Heboh Kayu Gelondongan, Kejagung Siap Usut Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal