Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

Ariedwi Satrio
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (tengah) memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka hari ini, Senin (19/6/2023). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) hari ini, Senin (19/6/2023). Andhi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Iya benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (19/6/2023).

Andhi Pramono datang memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini, mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai tersebut masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Belum diketahui apakah Andhi Pramono akan langsung ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK juga belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Andhi.

"Soal penahanan tersangka tentu sepenuhnya nanti menjadi wewenang tim penyidik dengan persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi soal penahanan Andhi.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

2 hari lalu

24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi, Ini Langkah KPK

2 hari lalu

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong, KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu

4 hari lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal