JAKARTA, iNews.id - Mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking menerima 50 ribu dolar Amerika atau senilai Rp740 juta dari jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pernyataan itu disampaikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (25/11/2020).
Anita hadir di persidangan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
"Terima 50 ribu dolar Amerika dari terdakwa," ujar Anita di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki menerima uang sebesar 500 ribu dolar Amerika atau senilai Rp7,4 miliar dari Djoko Tjandra melalui pihak swasta Andi Irfan. Dari jumlah tersebut sejumlah 50 ribu dolar Amerika Serikat atau senilai Rp740 juta diberikan kepada Anita Dewi Kolopaking pada 26 November 2019.
"Pinangki sempat ngomong akan dikasih 500 ribu dolar Amerika Serikat, saya memang berharap 500 ribu dolar Amerika tapi Pinangki mengatakan belum, belum terima, yang saya ingat dia (Pinangki) mengatakan nanti kalau sudah ada dari Andi Irfan Jaya akan dikasih tahu," kata Anita.