Anita Kolopaking Cabut Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Irfan Ma'ruf
Anita Kolopaking mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking resmi mencabut permohonan praperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Pencabutan dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (7/9/2020).

Tim kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang membacakan pencabutan tersebut dalam sidang. Dia mengatakan, pencabutan dilakukan setelah tim kuasa hukum berkonsultasi dengan Anita.

Kepada majelis hakim, tim kuasa hukum juga telah melampirkan surat pencabutan tersebut. "Kami sudah siapkan suratnya akan disahkan, atau dibacakan, tergantung kesepakatan karena intinya sama mencabut permohonan," kata Tommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan. "Menimbang, bahwa terhadap pemohonan ini, menimbang bahwa pencabutan permohonan pemohon tidak bertentangan hukum, maka dapat dikabulkan. Menetapkan praperadilan dinyatakan dicabut," tutur Sahyuti.

Sebelumnya, Anita ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait skandal kasus surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Polisi Prasetijo Utomo.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
11 jam lalu

Doktif Sujud Syukur usai Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee Ditolak, Ini Fotonya!

Nasional
11 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
12 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
12 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 24 Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal