Mantan Presiden ACT Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus Pengelolaan Dana 

Puteranegara
Mantan Presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin diperiksa Bareskrim. (Foto: MPI/Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri untuk kesembilan kalinya. Dia diperiksa sebagai saksi kasus pengelolaan dana ACT.  

"Jadwal pemeriksaan ACT hari Kamis tanggal 21 Juli 2022. Satu, Imam Akbari (Ketua Pembina Yayasan ACT). Dua, Hariyana Hermain (Senior Vice Presiden Global Islamic). Tiga, Ahyudin (pendiri, ketua pengurus, dan Presiden Yayasan ACT)," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/7/2022). 

Menurut Andri, materi pemeriksaan kepada ketiga orang tersebut masih sama, yakni terkait penyimpangan dana. Tak hanya itu, termasuk dugaan penyimpangan dana donasi lainnya yang diterima oleh yayasan ACT. 

Sementara itu, Ahyudin telah mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

"Ya tentang kewenangan tanggung jawab otorisasi, seputar tata kelola lembaga lah. Oh iya masih sekian hari ke depan," ujar Ahyudin.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim terkait Fraud Rp2,4 Triliun Hari Ini

Nasional
3 hari lalu

PADI Bantah Dirut Djoko Joelijanto Jadi Tersangka Kasus Insider Trading

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Nasional
4 hari lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim, Janji Balikin Duit Investasi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal