Hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 (Rp35 miliar). Suap itu berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Selain itu, kedua terdakwa juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp13,7 miliar. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.
Penerimaan uang itu di antaranya berasal dari Handoko Sutjitro Rp2,4 miliar, Renny Susetyo Wardani Rp2,7 miliar, Donny Gunawan Rp7 miliar, Freddy Setiawan Rp23,5 miliar dan Riadi Waluyo Rp1.6 miliar.