Marak Pembajakan Konten Digital, Polisi Buru Para Pelaku

Ari Sandita Murti
Polda Metro Jaya saat ekspose kasus pembajakan siaran TV digital dengan dua tersangka pengelola TV kabel di Sumenep, Madura. (Foto: MPI/Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id – Polisi mengungkap maraknya praktik pembajakan konten digital atau digital piracy yang kini semakin canggih dan meresahkan. Terbaru, dua direktur utama dari PT SM dan PT BM ditangkap setelah terbukti membajak konten milik PT Mediatama Televisi (Nex Parabola).

Kasus ini menjadi perhatian serius Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kasubdit 1 Ditreskrimsus, AKBP Rafles Langgak Putra, mengungkap bahwa pembajakan konten digital adalah bentuk pelanggaran hak cipta dan akses ilegal yang berdampak luas.

“Kasus yang sedang kami tangani saat ini mengenai tindak pidana ilegal akses ataupun tindak pidana hak cipta. Istilah globalnya digital piracy,” kata Rafles kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
 
Menurut Rafles, konten digital yang biasa dibajak meliputi film, musik, dan perangkat lunak. Aktivitas ini menyebabkan kerugian besar bagi industri kreatif dan berdampak pada penerimaan negara serta lapangan kerja. Tak hanya itu, pembajakan juga membahayakan keamanan digital masyarakat.

“Pembajakan digital mengekspos masyarakat terhadap konten yang tidak patut atau merugikan. Ini juga jadi pintu masuk malware dan trojan yang membahayakan keamanan siber,” katanya.
 
Rafles merinci tujuh modus pembajakan digital yang banyak ditemukan, antara lain:

- Aplikasi Bajakan – Konten berbayar bisa diakses gratis atau dengan biaya rendah.
- Pencurian Sebelum Rilis – Film yang belum tayang sudah muncul di platform ilegal.
- Stream Ripping – Konten streaming diunduh dan disebar ulang.
- Cyber Lockers – Penyimpanan cloud yang digunakan untuk menyebar link ilegal.
- Cryptocurrency – Metode pembayaran pembajakan yang sulit dilacak.
- Offshore Hosting Providers – Server luar negeri yang menyulitkan penegakan hukum.
- Teknologi Baru (NFT & Metaverse) – Konten digital baru juga rentan dibajak.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Megapolitan
4 bulan lalu

2 Pembajak Siaran Bola Ilegal Ditangkap, Raup Ratusan Juta Rupiah

Nasional
4 bulan lalu

Bajak Siaran TV Berlangganan, 2 Pria di Sumenep Raup Untung Rp85 Juta Kini Dipenjara!

Nasional
4 bulan lalu

Bajak Siaran Digital dan Raup Cuan Puluhan Juta, 2 Pengelola TV Kabel Ditangkap Polisi

Nasional
6 jam lalu

Terungkap! Arya Daru Check In Hotel 24 Kali dengan Vara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal