Mario Dandy Diduga Telepon Saksi dari Lapas, Ini Penjelasan Ditjenpas 

Ariedwi Satrio
Terdakwa Mario Dandy Satriyo diduga menelepon saksi dari lapas. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo diduga pernah menelepon saksi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dugaan itu diungkap salah satu Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini. Mellisa heran Mario Dandy bisa menelepon padahal sedang ditahan.

Menanggapi kabar itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjelaskan, setiap warga binaan memang diberikan hak untuk berkomunikasi dengan menggunakan alat komunikasi yang ada di dalam lapas. Termasuk Mario Dandy.

"Mario Dandy diberikan hak untuk berkomunikasi dengan menggunakan layanan komunikasi yang disediakan di lapas," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).

"Layanan komunikasi ini diberikan kepada semua penghuni lapas, di jam kerja dari Senin sampai Jumat , sesuai dengan aturan yang berlaku. Layanan ini diberikan kepada semua penghuni lapas secara gratis," sambungnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral

Nasional
3 hari lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Nasional
14 hari lalu

Prabowo Telepon Pangeran MBS, Bahas Bencana Sumatra hingga Kampung Haji 

Megapolitan
14 hari lalu

Status Sopir Mobil Pengangkut MBG Tabrak Siswa Masih Saksi, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal