Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Mario Dandy Satrio (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mario Dandy Satrio divonis 12 tahun penjara. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 12 tahun," kata hakim.

Hakim menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Mario disebut telah memenuhi seluruh unsur kesengajaan dalam penganiayaan berat tersebut.

"Unsur rencana pun telah terpenuhi," kata hakim

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono. Hadir pengacara Mario Dandy dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hadir pula di ruang sidang ayah David Ozora, Jonathan Latumahina ditemani kuasa hukumnya, Melissa Anggraeni.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Jenderal Brimob Minta Maaf Anggotanya Tewaskan Pelajar di Maluku: Sanksi Keras!

Buletin
3 jam lalu

Tragis! Bripda Dirja Tewas Diduga Dikeroyok Senior di Barak, Baru 1 Tahun Jadi Polisi

Nasional
6 jam lalu

Kapolri Marah Dengar Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual: Menodai Institusi!

Nasional
7 jam lalu

DPR Ingatkan Proses Hukum Oknum Brimob Aniaya Remaja hingga Tewas di Tual Harus Transparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal