Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Mario Dandy Satrio (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mario Dandy Satrio divonis 12 tahun penjara. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 12 tahun," kata hakim.

Hakim menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Mario disebut telah memenuhi seluruh unsur kesengajaan dalam penganiayaan berat tersebut.

"Unsur rencana pun telah terpenuhi," kata hakim

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono. Hadir pengacara Mario Dandy dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hadir pula di ruang sidang ayah David Ozora, Jonathan Latumahina ditemani kuasa hukumnya, Melissa Anggraeni.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
16 hari lalu

Terungkap! Pemicu Ayah Biadab Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas di Tangsel

Megapolitan
17 hari lalu

Kelakuan Buruk Ayah Pembanting Bayi hingga Tewas di Tangsel: Suka Mabuk dan Main Judol

Buletin
19 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Megapolitan
1 bulan lalu

Kesal Tak Dipinjami Golok, Pria di Jakpus Bacok Teman Pakai Goloknya Sendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal