Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara usai Banding Ditolak

Riyan Rizki Roshali
Mario Dandy Satriyo tetap dihukum 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap anak Rafael Alun Trisambodo tersebut.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut. Demikian putusan atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan,” kata ketua majelis hakim Tony Pribadi, Kamis (19/10/2023).

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara. Tuntutan itu dikabulkan oleh hakim. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun pejata," kata Jaksa Hafiz Kuriawan saat membacakan surat tuntutan Mario Dandy di PN Jakarta Selatan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Pelaku Ditindak Tegas

Nasional
18 hari lalu

4 Oknum TNI Terduga Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Terancam Pasal Penganiayaan

Nasional
23 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
26 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal