Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara usai Banding Ditolak

Riyan Rizki Roshali
Mario Dandy Satriyo tetap dihukum 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Antara)

Dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice, Pengacara Jamin Kooperatif

Nasional
9 jam lalu

Alasan Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi: Guru Harus Mengajar Santri

Nasional
10 jam lalu

Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi, Pengacara: Beliau Tulang Punggung Keluarga

Nasional
24 jam lalu

Bahar bin Smith Diperiksa Polisi, Kantor Polres Tangerang Dijaga Ketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal