Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara usai Banding Ditolak

Riyan Rizki Roshali
Mario Dandy Satriyo tetap dihukum 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Antara)

Dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar

8 hari lalu

Nadiem Dengarkan Putusan Banding Kasus Chromebook Hari Ini, Dapat Dukungan Keluarga hingga Ojol

8 hari lalu

Soal Dugaan Kekerasan Seksual, Yusuf Kartiko Tegaskan Betrand Peto Tak Keluar Room

9 hari lalu

Jadi Saksi Kasus Penganiayaan, Yusuf Kartiko Tak Melihat Betrand Peto Terlibat Perkelahian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal