JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan anggota DPR, Markus Nari hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300.000.000 subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga meminta hak politik mantan politikus Partai Golkar itu juga dicabut selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.
Markus dinilai terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP dan perintangan dalam proses peradilan kasus tersebut. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP dia disebut menerima keuntungan dari proyek e-KTP sebesar USD 400.000.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Markus Nari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2019).
Hakim juga mewajibkan Markus membayar uang pengganti dari uang hasil korupsi yaitu USD 400.000 atau setara Rp4 miliar. Uang itu wajib diberikan paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah.
Jika Markus tidak sanggup membayar, harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila tak memenuhi juga untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.