Maruarar Sirait Digugat ke MA terkait Kebijakan Batas Penghasilan MBR Rp14 Juta

Iqbal Dwi Purnama
Menteri PKP Maruarar Sirait digugat ke MA terkait kebijakan batas penghasilan MBR Rp14 juta per bulan. (Foto: ist)

Ia menegaskan, aturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang mensyaratkan penerima pembiayaan perumahan FLPP adalah pekerja berpenghasilan setara upah minimum.

Teguh juga menyinggung Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSen). Dalam DTSen, warga berpenghasilan Rp14 juta per bulan masuk kategori desil 9 atau kelompok sangat kaya. 

"Artinya, Permen ini jelas tidak sesuai dengan definisi MBR yang diatur undang-undang," ujarnya.

Adapun 4 poin utama tuntutan itu yakni, mengabulkan permohonan uji formil dan materiil atas Permen Nomor 5 Tahun 2025, menyatakan pembentukan lampiran Permen tidak sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan, menyatakan lampiran Permen bertentangan dengan UU Perumahan, UU Tapera, UU Cipta Kerja, dan Inpres Data Tunggal Sosial Ekonomi, dan memerintahkan Menteri Perumahan mencabut lampiran Permen Nomor 5 Tahun 2025.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

15.000 Rumah Tak Layak Huni di Wilayah 3T Diperbaiki Mulai Juni

Nasional
5 hari lalu

Kepala BNPB Tinjau Huntara Warga di Aceh Tamiang, Begini Updatenya

Nasional
10 hari lalu

Menteri PKP Maruarar Tegaskan Lahan di Tanah Abang Aset Negara, Bantah Klaim Hercules

Nasional
21 hari lalu

Digenjot Besar-Besaran, 400 Ribu Rumah Warga Miskin bakal Direnovasi Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal