Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima menegaskan hak angket yang akan digulirkan hanya untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024, bukan untuk pemakzulan Presiden.
Dia menjelaskan, hak angket seharusnya juga digunakan untuk mengusut apakah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah selama masa Pemilu hanya menguntungkan calon-calon tertentu.
"Angket tidak ada kaitan dengan pembatalan pemilu, angket juga tidak ada kaitan dengan pemakzulan," kata Aria di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (5/2).