Namun, masa kerja PPS dapat berpotensi diperpanjang. Misalnya, jika terjadi putaran kedua dalam pemilihan presiden dan wakil presiden karena calon tidak memenuhi syarat pemungutan suara, maka KPU kembali menyusun jadwal putaran kedua dan tahapan pilpres dilanjutkan pada 22 Maret 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan masa kampanye pilpres di putaran kedua, yang akan berlangsung selama 21 hari pada 2 sampai 22 Juni 2024. Setelah tiga hari masa tenang, pemungutan suara kembali digelar pada 26 Juni 2024.
Selanjutnya, masa kerja PPS Pemilu 2024 juga akan dilakukan sampai rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan pada 27 Juni sampai 20 Juli 2024. Penetapan hasil pilpres putaran kedua akan menyesuaikan masa sengketa di MK.
Terakhir, presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Demikian jadwal masa kerja PPS Pemilu 2024 untuk diketahui.