Masa Kerja PPS Pemilu 2024 Berapa Lama? Cek di Sini Informasinya

nevriza wahyu utami
Ilustrasi Masa kerja PPS Pemilu 2024 (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Masa kerja PPS Pemilu 2024 telah ditentukan sejak awal. Lantas, berapa lama masa kerja mereka? Ini informasinya lengkap.

PPS atau Panitia Pemungutan Suara dibentuk oleh KPU untuk membantu pelaksanaan Pemilu yang diselenggarakan di tingkat kelurahan atau desa. Kini, KPU sudah membentuk anggota PPS dan seluruhnya telah menjalankan pelantikan secara serentak tepatnya pada 24 Januari 2023 pekan lalu.

Pelantikan PPS dilakukan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa seluruh anggota PPS sudah siap untuk melaksanakan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Masa Kerja PPS Pemilu 2024

Menurut informasi dari laman resmi kpu.go.id, masa kerja PPS Pemilu 2024 terhitung dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Artinya, anggota PPS akan bekerja selama 14 bulan 11 hari untuk Pemilu 2024.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Purbaya Ingatkan Kepala Daerah Pentingnya Jaga Inflasi: Kalau Ada Pemilu, Hampir Pasti Terpilih Lagi

Nasional
1 bulan lalu

Perbaikan Sistem Pemilu dan Parpol Perlu Didorong, Demi Lahirkan Caleg Berkompeten dan Hindari Money Politics

Nasional
1 bulan lalu

Waketum Perindo: Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat Diharapkan Bisa Koreksi Penyelenggaraan Pemilu

Internasional
2 bulan lalu

Deretan Tokoh Calon PM Jepang Pengganti Shigeru Ishiba, Berikut Daftarnya

Internasional
2 bulan lalu

PM Jepang Shigeru Ishiba Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal