Masa Penahanan Eggi Sudjana Diperpanjang Polisi

Okezone
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. (Foto: Irfan Ma'ruf/iNews.id)

Eggi mengaku selama pemeriksaan di Polda Metro Jaya bersikap kooperatif. "Saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," kata Eggi di Polda Metro Jaya.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap makar. Kemudian dia dilaporkan oleh seseorang bernama Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.

Eggi Sudjana dilaporkan oleh relawan Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan Laporan Nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Saat ini Eggi Sudjana dan penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

3 Ahli Meringankan Roy Suryo cs Diperiksa Hari Ini, Siapa saja?

Nasional
20 jam lalu

Roy Suryo bakal Gugat SP3 Eggi Sudjana-Damai Lubis di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi!

Nasional
21 jam lalu

Eggi Sudjana-Damai Lubis Dapat SP3, Polda Metro Bantah Tebang Pilih Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
21 jam lalu

Roy Suryo Sebut SP3 untuk Eggi Sudjana Cacat Hukum: Tak Bisa 1 Hari Selesai!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal