Masa Penahanan Eggi Sudjana Diperpanjang Polisi

Okezone
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. (Foto: Irfan Ma'ruf/iNews.id)

Eggi mengaku selama pemeriksaan di Polda Metro Jaya bersikap kooperatif. "Saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," kata Eggi di Polda Metro Jaya.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap makar. Kemudian dia dilaporkan oleh seseorang bernama Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.

Eggi Sudjana dilaporkan oleh relawan Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan Laporan Nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Saat ini Eggi Sudjana dan penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Baru Dilantik, Kapolri Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri: 19 Kapolda Berganti

4 hari lalu

Dilantik Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto: Polisi Harus Selalu Dekat dengan Masyarakat

5 hari lalu

Polda Metro Buka Peluang Lanjutkan Penyidikan Kematian Sutrimo, Asal...

5 hari lalu

Hasil CCTV hingga Ekshumasi, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kematian Sutrimo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal