Masa Penahanan Eggi Sudjana Diperpanjang Polisi

Okezone
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. (Foto: Irfan Ma'ruf/iNews.id)

Eggi mengaku selama pemeriksaan di Polda Metro Jaya bersikap kooperatif. "Saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," kata Eggi di Polda Metro Jaya.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap makar. Kemudian dia dilaporkan oleh seseorang bernama Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.

Eggi Sudjana dilaporkan oleh relawan Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan Laporan Nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Saat ini Eggi Sudjana dan penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
13 jam lalu

Pembaca Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras juga Jadi Tersangka Penistaan Agama

13 jam lalu

Breaking News: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

22 jam lalu

Heboh! Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Ancol, Polisi Amankan 2 Orang

2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Berduka Sutrimo Meninggal, Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal